Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Belum Juga Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK?
SEPAKAT anti korupsi (dari kiri) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa, Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.--Disway.id
Setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan 4 ahli, tersangka ditetapkan berdasarkan judul perkara.
BACA JUGA:Doa Agar Terhindar Dari Penyakit Ain, Lengkap dengan Penjelasannya
Penyidik Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi dan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Phiri Bari sebagai tersangka.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo.
Hingga 9 Oktober 2023, sudah ada 91 saksi yang diperiksa.
BACA JUGA:Soal Dugaan Mal Praktek, Ini Kata Mantri D
Direktur Jenderal Komisi Pembasmian Ade Safri (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditetapkan oleh 91 orang saksi dalam status penyidikan terkini yang dilakukan sejak penyidikan dimulai pada 9 Oktober 2023 mengatakan bahwa itu sudah selesai. (*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Belum Diberhentikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: