Tanpa Tersangka, Polda Lampung Ekspose Kerugian Negara Pembangunan Bendungan Margatiga

Tanpa Tersangka, Polda Lampung Ekspose Kerugian Negara Pembangunan Bendungan Margatiga

Caption foto: Polda Lampung menunjukkan barang bukti uang kerugian negara dari pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum menetapkan tersangka, Polda Lampung beberkan sejumlah uang miliaran rupiah tindak pidana korupsi bendungan margatiga Lampung Timur.

Diketahui bahwa uang sebesar Rp 9.3 miliar itu disita oleh Polda Lampung dari hasil penyelidikan tindak pidana korupsi margatiga Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi bendungan Margatiga Lampung Timur ini berawal pada tanggal 10 Januari 2020.

BACA JUGA:Wisuda Akfar Cefada: Lulus Langsung Kerja

Pada tanggal itu, ditetapkan lah lokasi pembangunan bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional.

Dalam proses penetapan bendungan Margatiga itu, terdapat mark up atau fiktif dan penanaman.

"Serta pembangunan dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020," jelasnya.

BACA JUGA:Nasabah BRI Unit Pardasuka Raih Grand Prize Undian Simpedes Periode 1 Tahun 2023

Kemudian dilakukan audit tujuan tertentu oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu.

Audit ini dilakukan erhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

"Namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 dari 48 rekening pemilik bidang," jelasnya.

BACA JUGA:5 Bahan untuk Membersihkan Emas Secara Mandiri di Rumah, Mudah Dibeli Dari Warung Terdekat

Penyitaan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakan pada bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Sekampung.

Yang terdapat mark up danjatau fiktif dan penanaman seteiah penetapan iokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: