Pengembangan, Polres Tubaba Berhasil Tangkap Tersangka Baru
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, langsung melakukan pengembangan seusai penangkapan terhadap RP. Foto Dok Polres Tubaba--
TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, langsung melakukan pengembangan seusai penangkapan terhadap RP, tersangka tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 02.00 Wib di Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H mengatakan bahwa setelah melakukan introgasi dan pemeriksaan awal terhadap tersangka RP.
"Didapat informasi mengenai keberadaan JA warga Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat," katanya.
BACA JUGA:UMK Lampung Timur Tahun 2024 Diusulkan Meningkat Dibanding 2023, Segini Besarannya
Pada hari Senin Tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.15 Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan Informasi bahwa pelaku JN menyerahkan diri.
Yang diantar langsung oleh orang tuanya a.n. Herza ke rumah pelapor a.n. Sri Yuni Riani yang beralamatkan di Tiyuh Mulyo Asri Rt/Rw 008/001, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, setelah itu sekira pukul 17.30 Tim Tekab 308 Presisi bergerak menuju kediaman pelapor dan menangkap tersangka a.n JN, dan langsung membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lanjut kata kasat, saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
BACA JUGA:Polsek Pasir Sakti Lampung Timur Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Korban
"Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kami juga sedang berusaha menggali informasi kemungkinan adanya pelaku lainnya,“ ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: