ASN Pemprov Lampung Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik, Inspektorat Ingatkan Adanya Sanksi Tegas

ASN Pemprov Lampung Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik, Inspektorat Ingatkan Adanya Sanksi Tegas

Inspektur Lampung Fredy.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Lampung ingatkan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menjaga netralitas di tahun politik.

Termasuk menjaga jari saat tengah berpose foto dan sebagainya yang menyimbolkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Ada dua aturan yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan, pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pemilu. Serta aturan mengenai netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Ada 10 jenis pose foto yang dilarang untuk diterapkan oleh ASN sekaligus ditampilkan dalam media sosial untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Lampung Jadi Titik Seruan Publik

Inspektur Lampung Ferdy mengatakan, larangan pose jari untuk ASN telah ada aturannya dari SKB di pusat dan lainnya.

Sehingga, kata Fredy apabila ASN ketahuan melanggar atau tidak netral maka ada sangsi yang siap diberikan.

"Sangsi nya ada dua macam, yaitu sangsi kode etik dan sangsi disiplin untuk ASN," ujar Ferdy.

Fredy membeberkan untuk sangsi kode etik biasanya berupa pernyataan terbuka atau pernyataan tertutup.

BACA JUGA:Polsek Batangharinuban Lampung Timur Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Barang Buktinya

Sedangkan disiplin bisa berupa disiplin berat dan sedang. Disiplin berat dapat berupa sangsi diberhentikan. 

"Kalau sedang seperti turun gaji berkala, turun pangkat satu tahun, dan lainnya. Jadi memang aturannya. Kita lihat tingkat kesalahannya," ungkapnya.

Sehingga dengan tegas Fredy meminta ASN untuk netral dan akan memberikan sangsi jika melanggar.

"Memang itu aturannya, siapapun juga tidak pandang bulu ASN harus netral," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: