Polsek Batangharinuban Lampung Timur Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Barang Buktinya

Polsek Batangharinuban Lampung Timur Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Barang Buktinya

Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur menggerebek perjudian sabung ayam.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur menggerebek perjudian sabung ayam.

Dari penggrebekan tersebut, personil Polsek Batangharinuban berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti 4 unit sepeda motor, 2 ekor ayam bangkok, 1 buah geber berwarna putih, 1 buah bak plastik berwarna hitam, 2 buah ember plastik, 1 buah ember kaleng, 1 buah jam dinding merk quart dan 8  pasang sendal karet.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Dian Andika menjelaskan, penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Gedung Dalam Kecamatan Batangharinuban, Minggu 3 Desember 2023.

BACA JUGA:Polsek Labuhanratu Lampung Timur Amankan Tersangka Curat Modus Rusak Kunci Pintu Rumah

Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek Batangharinuban langsung melakukan penggerebekan.

Namun, saat penggrebekan para pemain judi sabung ayam yang melihat kedatangan team tekab 308 Presisi Polsek Batangharnuban segera melarikan diri ke arah sungai Desa Gedung Dalem.

Dari penggerebekan tersebut tidak berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

"Saat ini barang bukti kami amankan di Polsek Batangharinuban. Sedangkan para para pelakunya masih kami buru,"jelas Kapolres, 4 Desember 2023. 

BACA JUGA:Terlibat Penipuan Jual Beli Kayu, PNS Asal Jambi Diamankan Polres Lampung Timur

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus perjudian di wilayah Kecamatan Jabung, 19 Agustus 2023 lalu.

Dari ungkap kasus itu, personil gabungan Polres Lamtim dan Polsek Jabung mengamankan 1 tersangka. Yaitu, HM (54) warga Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam dan dadu koprok di wilayah Desa Jabung Kecamatan Jabung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil gabungan Tekab 308 Polres Lamtim dan Polsek Jabung melakukan penggrebekan di areal perladangan yang dijadikan lokasi perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: