Konsumsi Narkoba di Rumah Sendiri, Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi
Pelaku peredaran gelap narkotika ditangkap Polres Tulang Bawang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku adalah Rahmat Nur Intan (28), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
BACA JUGA:Petani Milenial Lampung Capai 337.487 Orang, 137.358 Di Antaranya Belum Gunakan Teknologi Digital
Mulanya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Pada hari Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan.
Hasilnya, di dalam rumah tersebut ditangkap seorang pelaku yang juga pemilik rumah dan turut disita BB berupa narkotika.
BACA JUGA:Lampung Jadi Titik Seruan Publik
Alumni Akpol 2013 tersebut menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di lapangan.
"Kami menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, dua buah korek api gas, kaca pyrex, dan sekop pipet," katanya, Senin 4 Desember 2023.
AKP Indik mengungkapkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kejar Target Partisipasi Pemilih, KPU Perkuat Medsos
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: