Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Asal Lampung Utara Diciduk Polisi

Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Asal Lampung Utara Diciduk Polisi

Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Pengamanan satu pelaku tersebut, merupakan penyerahan dari warga setempat, ke Mapolres Lampura Kamis 7 Desember 2023.

Pelaku yakni HR (41) Warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampura, tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

Sementara korban yakni, berinisial Me (7) merupakan warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampura, yang masih duduk di sekolah dasar wilayah setempat.

BACA JUGA:Seorang Tersangka Diringkus Kasus Begal Sepeda Motor di Lampung Utara

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh.

Pihaknya merangkul seorang pelaku pencabulan tampa adanya perlawanan.

Ia menyebutkan, kejadian tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis 23 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pada saat itu, korban yang berada di rumahnya, di Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampung Utara, didatangi oleh pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Pringsewu Lampung Raih Sembilan Penghargaan Dalam KPB Award 2023

Kemudian, pelaku HR, memanggil korban dari luar rumah. Setelah korban menjawab panggilan pelaku, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban.

Karena mengetahui jika kondisi rumah korban sedang tidak ada orangnya, akhirnya pelaku melancarkan aksi bejatnya.

"Yang mana situasi rumah dalam keaadan tidak ada orang tua korban, kemudian pelaku melancarkan aksinya tersebut," lanjutnya.

Kemudian, menurut informasi yang diterimanya, pelaku selanjutnya diamankan oleh warga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: