Soal 4 Tahanan Kabur, Pengamat: Aparat Tidak Boleh Setengah Hati

Soal 4 Tahanan Kabur, Pengamat: Aparat Tidak Boleh Setengah Hati

Azmi Syahputra selaku dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung harus bekerja keras melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan narkoba yang melarikan diri dari sel  Rutan Mapolda Lampung, Rabu 6 Desember 2023.

Azmi Syahputra selaku dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menyatakan, pelaku kejahatan narkoba akan selalu melakukan berbagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum yang pada akhirnya aparat penegak hukumlah yang kebobolan dengan kaburnya 4 orang tahanan tersebut. 

Karena itu, kata Azmi, pihak kepolisian tidak boleh bekerja setengah hati dalam pembasmian peredaran gelap narkoba, khususnya bagi para bandar besar.

"Pengejaran atau perburuan terhadap tahanan kabur ini harus dilakukan sampai ketemu sekalipun ke lubang semut!" kata Azmi.

BACA JUGA:Sempat Parkir di Yanma Karena Kasus Ferdy Sambo, Mantan Kapolresta Bandar Lampung Mutasi dan Tugas di Itwasum

Azmi menjelaskan, pihak Polda Lampung perlu menelusuri dalam pelarian 4 orang tahanan yang kabur tersebut ada udang di balik batu, ada pihak tertentu yang memberikan kemudahan kepada tahanan itu, atau ada oknum aparat hukum yang dapat dibeli integritasnya?

''Ini harus ada kepastian," tegasnya.

Kaburnya tahanan narkoba ini, kata Azmi, sangat mengecewakan. Sehingga, hal ini harus jadi tanggung jawab secara berjenjang dari petugas jaga, Dirtahti, dan Dirnarkoba.

Sebab, mengacu pada 16 program prioritas Kapolri. Salah satunya adalah pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan.

BACA JUGA:Sejumput Perbedaan Akademi Militer dan Universitas Pertahanan

Azmi menambahkan, dengan mengacu pada program prioritas Kapolri tersebut tidak ada lagi alasan bagi Kapolda Lampung untuk berlepas tangan sebagai pimpinan tertinggi di Polda Lampung.

"Mengacu pada program prioritas Kapolri dimaksud khususnya No. 14 dan 16, tidak ada alasan Kapolda untuk lepas tangan. Kapolda harus bertanggung jawab. Jika tidak dapat menemukan tahanan yang kabur tersebut, pihak-pihak yang bertanggung jawab secara berjenjang akibat kaburnya tahanan narkoba ini harus dicopot dari jabatannya," tegas Azmi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: