KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Persyaratannya Sekarang
KPU Kab. Pesisir Barat buka pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024-Radarlampung.co.id-
PESBAR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Yuk simak jadwal dan persyaratan pendaftaran untuk menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pesisir Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Adapun persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus dipatuhi calon anggota KPPS adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Lima Daerah yang Dipimpin Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri Desember 2023
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, KPU Mesuji Lampung Beberkan Jadwalnya
Persyaratan Anggota KPPS
1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon anggota KPPS harus menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Rentang Usia: Usia calon anggota KPPS minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.
3. Kesetiaan kepada Nilai-Nilai Negara: Mereka harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas dan Sifat Pribadi: Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Non-Anggota Partai Politik: Tidak menjadi anggota Partai Politik selama minimal 5 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
6. Domisili Lokal: Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Kesehatan dan Kebugaran: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan: Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: