Konsumsi Sabu Bareng Teman Luar Daerah, Rumah Warga Menggala Digerebek Polisi

Konsumsi Sabu Bareng Teman Luar Daerah, Rumah Warga Menggala Digerebek Polisi

Dua pelaku ditangkap aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni Junaidi (42), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala dan Murad Bobi Saputra (35), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

BACA JUGA:Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Gunung Rejo sebagai Tersangka

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas akhirnya melakukan penggerebekan. 

Hasilnya aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku dan menyita BB narkotika jenis sabu, serta timbangan digital. 

BACA JUGA:Belum Berhasil Amankan 4 Tahanan Kabur, Polda Lampung Patsuskan 6 Anggota Polisi

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memerangi kasus narkotika ini. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata AKP Indik, Senin 11 Desember 2023.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ada 535 Tanah Wakaf Tercatat di KUA Pesisir Barat Lampung

Mereka terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: