BPKAD Mesuji Inventarisasi Tanah Milik yang Sudah Bersertifikat

BPKAD Mesuji Inventarisasi Tanah Milik yang Sudah Bersertifikat

Kepala BPKAD Mesuji Olpin Putra. Foto Ardian Mukti/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji akan menginventarisasi aset tanah yang sudah bersertifikat.

Langkah itu dilakukan guna mengetahui aset tanah milik pemkab yang sudah maupun belum bersertifikat.

"Inventarisasi aset tanah milik daerah dilakukan yang sudah bersertifikat," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Mesuji Neneng, Senin 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Gunung Rejo sebagai Tersangka

Dikatakannya, sebelumnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji telah melakukan percepatan pembuatan sertifikat tanah milik pemkab.

Maka dari itu, pihaknya juga mengupayakan inventarisasi aset tanah milik daerah yang sudah sertifikat.

Selain itu, upaya itu dilakukan untuk membuat laporan keuangan atas nila objek aset tanah milik daerah.

BACA JUGA:Belum Berhasil Amankan 4 Tahanan Kabur, Polda Lampung Patsuskan 6 Anggota Polisi

Untuk mendapatkan penilaian aset tanah itu, tim apraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro turut dihadirkan.

"Tentunya kami menghadirkannya sejak akhirnya November hingga awal Desember 2023 kemarin," ucapnya.

Sampai saat ini, aset tanah milih daerah yang sudah bersertifikat dan telah dilakukan penilaian luasnya mencapai 182.060 meter persegi.

BACA JUGA:Ada 535 Tanah Wakaf Tercatat di KUA Pesisir Barat Lampung

"Ukuran lahan tanah itu tertuang dalam 33 sertifikat," imbuhnya.

Ia pun berharap pihaknya dapat segera melakukan inventarisasi aset tanah milik daerah yang sudah bersertifikat serta melakukan penilaian atas objek aset tanah milik daerah tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: