Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Gunung Rejo sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan saksi Subagio selaku oknum Kepala Desa Gunung Rejo menjadi tersangka.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan saksi Subagio selaku oknum Kepala Desa Gunung Rejo menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu, karena oknum kades tersebut diduga korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right of way (RoW) Sutet PT. PLN di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan, total pungutan yang dilakukan terhadap sekitar 59 warga yang mendapat kompensasi ganti rugi mencapai sebesar Rp 195,2 juta.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Kejari Pesawaran meminta 45 saksi yang telah diambil keterangan.
BACA JUGA:Mesuji Masih Tunggu Pengumuman Lulus Seleksi PPPK 2023
"Modusnya, tersangka S membuat peratura desa nomor 2/2022 tentang pungutan desa.,”ungka Tandy Mualim didampingi Kasi Pidsus dan Kasi intel saat konferensi pers di kantor Kejari Pesawaran, Senin 11 Desember 2023.
Padahal, lanjutnya, untuk membuat perdes itu sendiri, sudah diatur dalam permendagri nomor 111/2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa.
Melalui Musdes, dikonsultasikan ke kecamaatan dan dikonsultasikan ke bagian hukum pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati Pesawaran.
"Oknum S ini berdalih, menggunakan perdes untuk pungutan. Warga yang mendapat kompensasi ganti rugi sutet, dipungut sebesar 8 persen dari ganti rugi yang mereka terima," ucapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terhitung 11 Desember, pihak kejaksaan negeri Pesawaran akan melalukan penahanan terhadap tersangka dalam 20 hari kedepan di Rutan Way Hui.
"Tersangka akan disangkakan pasal 12 E Undang Undang Tipikor. Dengan ancaman minin 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: