Jaksa Agung: Maju Bangun Negeri Tanpa Korupsi, Hakordia Stimulus Komitmen Kejaksaan Cegah dan Perangi Korupsi

Jaksa Agung: Maju Bangun Negeri Tanpa Korupsi, Hakordia Stimulus Komitmen Kejaksaan Cegah dan Perangi Korupsi

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 yang berlangsung di lapangan upacara Kejaksaan Agung. FOTO PUSPENKUM KEJAGUNG --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Maju membangun negeri tanpa korupsi menjadi tema apel peringatan Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Senin 11 Desember 2023. 

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang berlangsung dilapangan upacara Kejaksaan Agung ini menjadi stimulus komitmen kejaksaan untuk terus mencegah dan memerangi korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, tema Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 mempunyai filosofi yang mendalam sebagai pelecut kepada setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum.    

Hal itu diartikan agar supaya aparat penegak hukum selalu bahu membahu dan bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama guna memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

“Tema ini juga merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum. Khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri, demi kemajuan pembangunan di negeri ini,” kata Jam Pidsus membacakan sambutan Jaksa Agung. 

Lebih jauh Jaksa Agung menyatakan, semangat menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka.

Tapi berasal dari alasan mendasar, yakni adanya situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi. 

Di mana, berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di kisaran Rp 42,747 triliun.

Fakta empiris tersebut membuktikan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia sudah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara hingga politik. 

Dengan kata lain, korupsi adalah ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Situasi tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi seluruh elemen bangsa untuk menyadari bahwa tindak korupsi secara nyata sudah menggerogoti pilar-pilar bangsa.

Bahkan bisa dikatakan tidak ada aspek kehidupan di tanah air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif.

Berdasar hal itu, Kejaksaan sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus bisa menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan bersih.

Menurut Jaksa Agung, hal tersebut hanya bisa dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: