Korupsi Kegiatan Bumpekon, Eks Paratin Sukananti Divonis 3 Tahun

Korupsi Kegiatan Bumpekon, Eks Paratin Sukananti Divonis 3 Tahun

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Peratin Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat divonis 3 tahun kurungan penjara, di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Di mana, hasil korupsi kegiatan Bumpekon dipergunakan untuk kepentingan pencalonan terdakwa sebagai Peratin Sukananti.

Ya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara korupsi yang melibatkan Sahdin Nahwi. mantan Paratin Sukananti.

Pada sidang agenda pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Aria Veronica memvonis terdakwa penjara selama 3  tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,  dan uang penganti dengan ketentuan denda tifak dibayar diganti penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:KAI Tambah 5.632 Tempat Duduk di KA Kuala Stabas untuk Mudik Lebaran 2025

Terdakwa bersalah melakukan melawan hukum, yakni melakukan korupsi kegiatan pembangunan pekon dan kegiatan pemberdayaan masyarakat pekon.

Di antaranya kegiatan pembangunan gedung Paud, pembangunan saptictank, pemasangan instalasi listrik gedung Paud, dan pemodalan.

Di mana, pelaksanakan kegiatan Bumpekon tersebut sejatinya tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan (fiktif).

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 261 juta, dari nilai anggaran senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2017 lalu. 

BACA JUGA:Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia

"Uang hasil korupsi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yaitu guna keperluan pencalonan diri terdakwa sebagai Peratin Sukananti," ungkap Aria Veronica.

Atas putusan itu, jaksa dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: