Terseret Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Pembukaan Jalan, Eks Plt. Sekda Pesisir Barat Diadili

Terseret Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Pembukaan Jalan, Eks Plt. Sekda Pesisir Barat Diadili

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Eks Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat 2022-2023 Jalaludin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis siang, 27 Maret 2025.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jalaludin melakukan korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar.

Ya, mantan Kadis PUPR Pesisir Barat tersebut didakwa JPU telah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Jalaludin melakukan hal itu bersama Supardi, Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat, yang pada beberapa waktu lalu sudah mulai disidangkan.

BACA JUGA:Wagub Jihan Lepas Peserta Mudik Gratis di Stasiun Tanjung Karang

"Terdakwa dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, di mana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak," ungkap JPU Dzaki.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, yakni dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan.

Berdasarkan perhitungan ahli BPKP, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.887.218.440 dari nilai pagu anggaran senilai Rp 6 miliar.

Ketua majelis hakim diketuai Firman menunda sidang pekan depan, dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: