Sosialisasi Restorative Justice di Tanggamus

Sosialisasi Restorative Justice di Tanggamus

Gedung rektorat Unila.--unila.ac.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim dosen pengabdian kepada masyarakat atau PKM dari Jurusan Ilmu Hukum,  Fakultas Hukum, Universitas Lampung atau Unila menyosialisasikan penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus.

Itu dengan mengusung tema Penegakan Hukum melalui Restorative Justice kepada Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Diketuai Maya Shafira, S.H., M.H., kegiatan beranggotakan Deni Achmad, S.H., M.H.; Dewi Septiana, S.H., M.H.; Sri Riski, S.H., M.H.; Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H.; dan Rendie Meita Sarie Putri tersebut berlangsung belum lama ini.

BACA JUGA:Berdayakan Petani melalui Budi Daya Tumpang Sari Cabai dan Kopi

”Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan aparatur pemerintah dan masyarakat Pekon Payung mengenai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Sekaligus mengetahui faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice," terang Maya Shafira kepada Radar Lampung, Rabu (5/7).

Lebih lanjut dibebernya bahwa restorative justice merupakan suatu alternatif upaya penegakan hukum pidana atau penyelesaian perkara pidana yang pada umumnya tindak pidana dimaksud diselesaikan melalui jalur pemidanaan di persidangan.

"Namun ini diselesaikan melalui dialog antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak lain yang tekait untuk bersama-sama mencari suatu solusi yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan," jelas Maya.

BACA JUGA:Biochar sebagai Media Tumbuh Bibit Kakao

Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan kegiatan tersebut, lanjutnya, penyampaian materi melalui penyuluhan, diskusi terarah, dan tanya jawab. 

Mengingat kurangnya pengetahuan aparatur pemerintah dan masyarakat Pekon Payung mengenai keadilan restoratif, maka hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatannya yaitu aparatur pemerintah dan masyarakat pekon setempat mampu menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal.

"Tentu dengan memberikan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pemulihan hak pelaku, korban, dan masyarakat. Sehingga tercapai suatu keadilan yang merata dan sesuai yang dikehendaki para pihak," ujarnya.

BACA JUGA:Spesifikasi HP Infinix Note 10, Lengkap Dengan Penawaran Harga Desember 2023

Penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana pada saat ini menurutnya masih didominasi dengan cara penegakan hukum yang bersandarkan kepada peraturan perundang-undangan semata.

Penegakan hukum tersebut pun pada saat ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: