Ada Caleg Lampung Timur Meninggal Dunia, Ini yang Akan Dilakukan KPU

Ada Caleg Lampung Timur Meninggal Dunia, Ini yang Akan Dilakukan KPU

Ketua Komisioner KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro menanggapi adanya caleg yang meninggal dunia--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur berencana menggelar rapat pleno tentang pembatalan salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Itu menyusul adanya informasi tentang telah meninggalnya salah satu caleg yang telah masuk daftar calon tetap (DCT).

Ketua Komisioner KPU Lampumg Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, berdasarkan informasi caleg Partai Nasdem nomor urut 5 dari daerah pemilihan (Dapil) 3, yaitu Subir Asni telah meninggal dunia.

"KPU akan berkoordinasi dengan DPD NasDem Lamtim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,"jelas Wasiat Jarwo, Jumat 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Lampung Terima Rp 2,26 Triliun Dana Desa Dari APBN 2024, Berikut Ini Rinciannya

Dilanjutkan, bila memang informasi tersebut benar dan ada bukti administrasinya.

Maka, KPU Lamtim akan menggelar rapat pleno tentang pembatalan caleg yang meninggal tersebut dari DCT.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini surat suara untuk Pemilu legislatif telah dicetak dan sudah berada di gudang logistik KPU.

"Bila ada calon yang meninggal setelah penetapan DCT, tidak akan merubah surat suara,"lanjut Wasiat Jarwo.

BACA JUGA:Ayo Gercep, Promo Berakhir Akhir Minggu Ini, GoFood Tawarkan Diskon 70 Persen di Jenius

Ditambahkan, bila pada saat pemungutan suara ada yang tetap memilih nomor urut dan nama caleg yang telah meninggal tersebut. Maka suaranya tetap dianggap syah.

"Perolehan suara atas nama caleg yang meninggal tersebut diperuntukkan partai,"terang Wasiat Jarwo.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mengumkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu legislatif tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Lamtim, tercatat ada 497 calon dari 12 partai Politik yang masuk DCT.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: