Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung Bekuk Dua Pengedar Ganja, BB Dikirim lewat Paket

Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung Bekuk Dua Pengedar Ganja, BB Dikirim lewat Paket

Barang bukti ganja yang disita Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

Saat ini polisi masih mengembangkan pemasok ganja kepada AM yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: 13 Obat Sakit Gigi Paling Ampuh dan Sangat Manjur Redakan Nyeri

BACA JUGA: 10 Cara Menghilangkan Sakit Gigi Dalam 5 Menit, Bahannya Mudah dan Sangat Murah

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara terduga pelaku AM mengaku mendapatkan daun ganja kering didapat dari seseorang berinisial ED di Pulau Jawa.

"Itu dari Jawa. Daun ganja dimasukan ke dalam kotak sepatu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," sebut AM. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: