Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Untung Budiono menghadiri pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri Tubaba, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Kamis 24 Oktober 2024.

Barang bukti yamg dimusnahkan berasal dari 20 kasus kejahatan pidana umum. 

Dalam sambutan Kajari yang disampaikan Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum.

"Selain itu Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang," jelas Gatra.

BACA JUGA:Begini Panduan Lengkap Mengajukan KPR di Bank BRI

Menurutnya, eksekusi merupakan mata rantai di dalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum.

Kegiatan tersebut juga merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP, Pasal 30 UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnakan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan," tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari periode Oktober 2024, sebanyak 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, antara lain : 

BACA JUGA:Beli Tiket BRI Liga 1, Tanpa Antri Melalui BRImo

- 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 2,545 gram dan obat-obatan sebanyak 95 butir. 

- 4 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai. 

- 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) handphone dengan 14 buah dan barang bukti sajam/ senpi/ alat kejahatan 1 buah.

"Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Semoga ini dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel untuk Tubaba yang lebih baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: