Pemprov Lampung Telah Umumkan Kelulusan PPPK Kesehatan, Ini Yang Harus Dilakukan Peserta Yang Lulus

Pemprov Lampung Telah Umumkan Kelulusan PPPK Kesehatan, Ini Yang Harus Dilakukan Peserta Yang Lulus

Sekda Lampung Fahrizal Darminto.-Sumber foto: Diskominfo Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan tahun 2023.

Itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 800/2744/VI.4/2023 tentang, hasil seleksi kompetensi dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan nomor induk PPPK kesehatan Pemprov Lampung tahun 2023.

Pada pengumuman tersebut, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga ketua pansel CASN Pemprov Lampung 2023 mengatakan, hasil nilai seleksi kompetensi adalah hasil pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) melalui BKN.

Hasil lengkap dan detail nilai seleksi kompetensi pada seleksi PPPK kesehatan tercantum pada lampiran I dan II pengumuman.

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus: Jaga Pantai Agar Tetap Bersih

Kata Fahrizal Darminto, peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK kesehatan Pemprov Lampung 2023 peserta yang memiliki kode P/L (peserta memenuhi nilai ambang batas dan lulus).

Peserta dengan kode PR2/L (peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus/lulus). Kode PR2/L-2 (peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda).

"Bagi peserta yang tidak memiliki kode tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK kesehatan Pemprov Lampung tahun anggaran 2023," ujar Fahrizal Darminto.

Lanjut Fahrizal Darminto, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK kesehatan Pemprov Lampung 2023 diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Sering Sakit Gigi? Coba Gunakan 4 Bahan Alami Ini Agar Tidak Kambuh Lagi

"Itu sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai calon PPPK yang mulai dari tanggal 16 Desember sampai 14 Januari 2024," ucapnya.

Dirinya mengingatkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi PPPK kesehatan Pemprov Lampung 2023 namun memilih untuk mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun kelengkapan dokumen untuk nomor induk PPPK yang harus dipersiapkan, yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada gubernur Lampung; e-KTP; pas foto terbaru 4x6; ijazah sesuai kualifikasi yang dilamar.

Kemudian, transkrip nilai sesuai kualifikasi yang dilamar; surat pernyataan lima poin; SKCK; surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; surat keterangan tidak mengkonsumsi NAPZA; daftar riwayat hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: