Buruh Kasar Tega Melakukan Asusila Terhadap Bocah SD
HR (41) saat diminta keterangan terkait kasus asusila terhadap bocah sekolah dasar yang tak lain masih tetangganya sendiri. Foto Humas Polres Lampura for Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pria buruh perkerja kasar di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diserahkan warga lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tetangganya sendiri.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 482 / XII / 2023 /SPKT SEK KOTABUMI UTARA/RES LU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 Desember 2023 lalu, pelaku akhirnya diamankan warga dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan pengamanan satu pelaku tersebut, merupakan penyerahan dari warga setempat ke Mapolres Lampura Sabtu 16 Desember 2023.
Pelaku yakni HR (41) Warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampura, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Lampura setempat.
BACA JUGA:Harga Mulai 3 Jutaan, Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A15 4G yang Bawa Helio G99 dan RAM 8GB
Sementara korban yakni, Ma berusia tujuh tahun merupakan tetangga pelaku sendiri, dan saat ini duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Ia menyebutkan, kejadian tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis 23 November 2023 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pada saat itu, korban yang berada di rumahnya, di Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampura, didatangi oleh pelaku di kediamannya," ujar Kasat.
Kemudian, pelaku HR, memanggil korban dari luar rumah. Setelah korban menjawab panggilan pelaku, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban.
BACA JUGA:5 Kali Curi Uang Korban, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan
Karena mengetahui jika kondisi rumah korban sedang tidak ada orangnya, akhirnya pelaku melancarkan aksinya.
"Yang mana situasi rumah dalam keaadan tidak ada orang tua korban, kemudian pelaku melancarkan aksinya tersebut," lanjutnya.
"Sekitar pukul 05.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura menerima penyerahan pelaku yang diamankan oleh warga," katanya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 482 / XII / 2023 /SPKT SEK KOTABUMI UTARA/RES LU/POLDA LPG, Tanggal 02 Desember 2023, pelaku akhirnya diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: