Mulai Januari 2024, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Akan Naik

Mulai Januari 2024, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Akan Naik

Dinas kesehatan kota metro akan berlakukan kenaikan tarif pelayanan kesehatan mulai awal Januari 2024 mendatang-Ruri Setiauntari-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro bakal merubah Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di Bumi Sai Wawai.

Perubahan tarif retribusi tersebut akan diterapkan pada awal Januari 2024 mendatang.

Kepala Dinkes Kota Metro, Eko Hendro Saputro menerangkan, perubahan tarif pelayanan kesehatan tersebut akan diberlakukan menyusul sudah disahkannya perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Tarif kesehatan akan mengalami kenaikan. Nah perubahan tarif pelayanan kesehatan itu akan mulai pada 1 Januari 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Korupsi Budidaya Lebah, Oknum Mantan Anggota DPRD Tanggamus Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Eko menerangkan, penetapan tarif retribusi tersebut dilakukan dengan dasar dari biaya penyediaan jasa yang bersangkuan. 

Dan juga pemberlakuan kenaikan tarif tersebut dilihat dari frekusensi pelayanan, jenis pelayanan, dan atau jangka waktu pelayanan.

"Jadi prinsip dan sasaran untuk penetapan tarif retribusi yang diberikan oleh BLUD iti ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai BLUD," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, besaran tarif retribusi tersebut mengalami kenaikan dari 12 sampai 15 persen.

BACA JUGA:Bongkar Spesifikasi Motorola Edge Plus, Bawa Performa Snapdragon 865 Hingga Internal Lega 256GB

"Kenaikan tarif retribusi ini diberlakukan di Puskesmas Rawat Inap dan Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu (Pustu), serta tempat pelayanan kesehatan lainnya yang serupa. Utamanya yang dimiliki ataupun yang dikelola oleh pemerintah daerah," terangnya.

Ia menuturkan, dalam tiga tahun, kenaikan tarif retribusi tersebut akan ditinjau kembali.

Pelayanan kesehatan yang akan mengalami kenaikan tarif antara lain Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap pada Puskesmas, dan tindakan non bedah pada Puskesmas, serta pelayanan rawat jalan pada Puskesmas.

Kemudian, Pelayanan Penunjang Medis, pelayanan Rawat Jalan dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Ibu Hamil (Bumil), serta Pelayanan Tindakan Medik Gigi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: