APBD Lampung Timur Tahun 2024 Defisit Rp 30 Miliar, Ini Sebabnya

APBD Lampung Timur Tahun 2024 Defisit Rp 30 Miliar, Ini Sebabnya

Lampung Timur Defisit Rp30,56 miliar itu akan ditutupi melalui penerimaan Silpa tahun 2023 sebesar Rp32,56miliar. --

Radarlampung.co.id - Setelah sempat molor dari jadwal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelalar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2024, Senin 18 Desember 2023.

Penyampaian RAPBD tahun 2024 dilaksanakan penandatangan kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2024.

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif menjelaskan, tahun 2024 pendapatan diproyeksikan Rp2,32 triliun.

Itu antara lain bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp223,46 miliar, pendapatan transfer Rp2,10 triliun.

BACA JUGA:Midea Proshop Lampung Resmi Dibuka, Buruan Cek Produknya!

Selanjutnya, anggaran belanja diproyeksikan Rp2,35 triliun. Berdasarkan selisi antara belanja dan pendapatan tersebut, tahun 2024 akan mengalami defisit Rp30,56 miliar.

Defisit Rp30,56 miliar itu akan ditutupi melalui penerimaan Silpa tahun 2023 sebesar  Rp32,56miliar.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah.

Diberitakan sebelumnya, program pembangunan di Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 terancam terhambat.

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pencuri Buah Nanas, Ternyata Pelakunya

Pasalnya, hingga awal Desember 2023 ini, belum kejelasan jadwal pengesyahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2024.

Padahal, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, RAPBD tahun 2024 seharusnya sudah disyahkan paling lambat pada 30 November 2023.

Bila terjadi keterlambatan konsekwensinya akan mendapat sangsi administratif dari Kementrian Keuangan.

Antara lain, tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundangan selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: