Waduh, Harga Rokok 2024 Makin Mahal, Cek Rincian Kenaikannya

Waduh, Harga Rokok 2024 Makin Mahal, Cek Rincian Kenaikannya

Harga rokok di tahun 2024 semakin mahal. Sumber Foto. Pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tarif cukai hasil tembakau ( CHT) kabarnya bersiap mengalami kenaikan 10 persen pada 1 januari 2024.

Atas kenaikan cukai 10 persen tersebut, harga rokok di tahun 2024 secara tidak langsung akan mengalami perubahan harga.

Jika dibandingkan dengan tahun ini, harga rokok tahun depan akan lebih mahal karena imbas dari kenaikan CHT 10 persen.

Sebagaimana disampaikan oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut, bahwa CHT akan naik 10 persen.

BACA JUGA:Pastikan Kondusif, Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Kontrol Keliling, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine

Sejauh ini, Bea Cukai telah mempersiapkan 17 juta pita cukai baru.

Adanya kenaikan tersebut, Bea Cukai memastikan bahwa di tahun 2024 pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan lebih diperketat.

Berikut ini rincian lengkap batasan harga jual eceran rokok per batang yang akan berlaku pada 1 Januari 2024.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

BACA JUGA:Mobil Listrik Wuling Binguo EV, Inden Sampai Dua Bulan

- Golongan I harga jual eceran paling rendah yakni sebesar Rp 2.260 per batang.

Jika dibandingkan tahun 2023, harga tersebut mengalami kenaikan dari Rp 2.055 per batang menjadi Rp 2.260 per batang 

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang.

Harga tersebut naik dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp 1.255 per batang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: