Lagi, Polres Lampung Timur PTDH Personil yang Melanggar Kode Etik Profesi

Lagi, Polres Lampung Timur PTDH Personil yang Melanggar Kode Etik Profesi

Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP M.Rizal Muchtar,--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personilnya.

Kali ini, sangsi PTDH diberikan kepada Bripka NA yang bertugas di Polres Lampung Timur.

Sanksi PTDH terhadap Bripka NA tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.

Sangsi PTDH dilakanakan melalui upacara di Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur yang dipimpin Kapolres AKBP M.Rizal Muchtar, Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Ini Jumlah Pelanggaran Kampanye di Lampung Barat

Upacara PTDH tersebut tanpa dihadiri Bripk NA (In Absentia).

AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, PTDH terhadap Bripka NA diberikan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi. Yaitu, tidak masuk selama 1 tahun tanpa pemberitahuan.

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini. Tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," jelas AKBP M.Rizal Muchtar saat memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres Lamtim, Selasa 19 Desember 2023.

Melalui PTDH tersebut Kapolres berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian. Khususnya, bagi personil yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

BACA JUGA:29 Tim Sepakbola di Indonesia Perebutkan Piala KWRI

Menurutnya, personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional.

Itu dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.

“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," tegas Kapolres.

Karenanya, Kapolres menghimbau kepada seluruh personil agar menjadikan sangsi PTDH itu untuk instrospeksi diri agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: