Dishub Lampung Utara, Cek Kondisi Angkutan Umum

Dishub Lampung Utara, Cek Kondisi Angkutan Umum

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melaksanakan Ramp Check, atau pemeriksaan kendaraan layak jalan angkutan penumpang umum--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melaksanakan Ramp Check, atau pemeriksaan kendaraan layak jalan angkutan penumpang umum, Selasa, 19 Desember 2023.

Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik wilayah Kabupaten Lampura, mulai dari Bundaran Tugu Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN), Taruko, Pull Puspa Jaya, dan Pull Rosalia Indah, berada di desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampura.

Dalam kegiatan tersebut, tim ramp check menemukan dua kendaraan angkutan umum yang tidak layak jalan. Kedua kendaraan tersebut, adalah sebuah bus Rosalia Indah dan sebuah bus Puspa Jaya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampura, Anom Sauni, mengatakan kedua kendaraan tersebut tidak layak jalan karena beberapa hal, seperti lampu yang tidak berfungsi, rem yang tidak berfungsi, serta ban kendaraan yang sudah tipis atau tidak layak pakai.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Begini Kondisi Harga Kebutuhan Pokok dan Pangan di Lampung Barat

"Kami telah memberikan rekomendasi kepada kedua perusahaan otobus tersebut, untuk segera memperbaiki kendaraannya masing-masing," kata Anom Sauni.

Anom Sauni menambahkan, bahwa ramp check ini dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan angkutan umum sebelum digunakan pada arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan angkutan umum di Kabupaten Lampura," kata Anom Sauni.

Sebab, kata dia, Jelang liburan Nataru tentunya arus angkutan umum akan melonjak tajam.

BACA JUGA:Gaji KPPS 2024 Naik 100 Persen, Cek Rincian Lengkapnya Sekaligus Biaya Perlindungan

Guna meninalisir terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang di sebarkan kendaraan pengangkutan umum, tentunya Dishub Kabupaten Lampura, melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan umum tersebut.

"Hal ini juga, Guna untuk menekan angka lakalantas yang disebabkan olah kendaraan angkutan umum," pungkanya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: