Siap-siap Bun! Ada Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Harus Daftar Terlebih Dahulu Sebelum 1 Januari 2024

Siap-siap Bun! Ada Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Harus Daftar Terlebih Dahulu Sebelum 1 Januari 2024

Ada aturan baru pembelian LPG 3 Kg tahun. Masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. FOTO PNG--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai tahun depan ada aturan baru pembelian LPG 3 Kg. Masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Sebagaimana yang disampaikan Kementerian ESDM dalam keterangannya, masyarakat wajib melakukan pendaftaran diri sebelum pembelian LPG 3 KG.

"Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG tabung 3 Kg, " tulisnya dalam postingan instagram kesdm.

Bagi Bunda yang belum mendaftar bisa lakukan pendaftaran sekarang sebelum tanggal 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Daftar Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat dan Tugas Di Luar Struktur

Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui Pangkalan resmi Pertamina yang ada diseluruh Indonesia.

Untuk pendaftaran, masyarakat hanya perlu membawa berkas dokumen seperti KTP dan KK asli yang sah dan masih berlaku.

Sesampainya di pangkalan resmi Pertamina, pihak petugas akan melakukan proses pendataan agar masyarakat bisa melakukan pembelian LPG tabung 3 Kg

Apabila proses pendaftaran dan pendataan diri telah selesai dilakukan, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 Kg tanpa harus menunggu proses verifikasi pihak Pertamina.

BACA JUGA: 3 Fakta Nurul Atik, Jualan Ayam Goreng Beromzet 1 Triliun Rupiah Lebih

Sebagai informasi tambahan,  pendaftaran LPG 3 Kg yang sudah dilakukan oleh satu orang akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga lainnya yang tercantum di KK dan satu rumah.

Jadi bagi salah satu anggota yang sudah terdaftar bisa mewakili anggota keluarga lainnya yang belum lakukan pendaftaran.

Melalui aturan baru pembelian LPG 3 Kg, pemerintah dapat melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung yang tepat sasaran.

Sesuai dengan Perpres 104/2007 dan 38/2009 adapun sasaran pengguna LPG tabung 3 Kg yakni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: