Pesan Sekda Metro Lampung untuk ASN Terkait Libur Nataru

Pesan Sekda Metro Lampung untuk ASN Terkait Libur Nataru

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo-Dokumentasi IstimewA-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Metro selalu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menaati aturan, khususnya tingkatkan kedisiplinan.

Hal tersebut berkaitan dengan libur panjang perayaan Natal 2023, dan Tahun Baru 2024 mendatang.

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, terdapat cuti bersama pada perayaan Natal, pada tanggal 25 Desember dan 26 Desember.

Senin, 25 Desember merupakan libur Natal, dan Selasa 26 Desember adalah cuti bersama, yang mana terdapat libur panjang mulai akhir minggu.

BACA JUGA:Update Lokasi Pantai Gunung Kunyit dan Tarif Masuknya, Cocok Banget Buat Healing

"Ya tentu setelah itu masuk kembali seperti biasa, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan," ujarnya.

Ia mengakui, jadwal cuti bersama tersebut telah disampaikan ke seluruh ASN di Bumi Sai Wawai, sehingga setelah cuti bersama selesai, untuk tetap masuk seperti biasa.

"Cuti bersama sudah kita sampaikan ya. Jadi, waktunya masuk, ya harus masuk," imbuhnya.

Dikatakan Bangkit, tak hanya meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga akan melakukan pembinaan ke ASN melalui OPDnya masing-masing.

BACA JUGA:Bikin Salfok, Begini Ekspresi Nagita Slavina Saat Ditandu Menggunakan Baju Adat Lampung

Pihaknya juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Metro.

"Ya nanti kita lihat ya. Mungkin ada sidak ke dinas-dinas. Kan itu sifatnya mendadak ya, jadi ya lihat nanti," tandasnya.

Untuk diketahui, surat edaran Walikota Metro Nomor 13/SE/SETDA/07/2023 yang isinya isinya mengenai perubahan atas surat edaran Walikota Metro Nomor 36/SE/SETDA/07/2022 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Di mana surat tersebut telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, ditambah dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1409/07/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: