Catat, Ini Rincian Ketetapan Tarif Listrik yang Tidak Naik Periode Januari-Maret 2024

Catat, Ini Rincian Ketetapan Tarif Listrik yang Tidak Naik Periode Januari-Maret 2024

Ketetapan tarif listrik 2024. Sumber Foto. Pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tarif Listrik terbaru secara resmi telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk tidak mengalami kenaikan harga.

Sesuai ketetapan Kementerian ESDM kebijakan ini akan berlaku selama Januari sampai dengan Februari 2024.

Adapun keputusan tersebut telah di atur berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Kebijakan yang dibuat tersebut guna mempertahankan daya saing pelaku antar usaha dan menjaga agar daya beli masyarakat tidak menurun.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Rekrut Konsultan PLUT KUMKM untuk Enam Jabatan, Berikut Syarat Bagi Pelamar

Selain itu dengan tidak menaiknya tarif Listrik tahun depan diharapkan dapat mengendalikan tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan di tahun 2024.

Berikut ini rincian ketetapan tarif Listrik yang tidak naik selama periode januari sampai dengan maret tahun 2024.

- Ketetapan tarif listrik bagi golongan R-1/TR daya 900 VA nilai yang berlaku mulai januari 2024 yakni Rp1.352 per kWh.

- Ketetapan tarif listrik bagi golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, nilai yang berlaku mulai januari 2024 yakni Rp 1.444,70 per kWh.

BACA JUGA:Harga Mulai 1 Jutaan, Ini Bedanya HP Tecno Spark 20 Versi Standar dan Pro

- Ketetapan tarif listrik bagi golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, nilai yang berlaku mulai januari 2024 yakni Rp 1.444,70 per kWh.

- Ketetapan tarif listrik bagi golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA nilai yang berlaku mulai januari 2024 yakni Rp 1.699,53 per kWh.

- Ketetapan tarif listrik bagi golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas nilai yang berlaku mulai januari 2024 yakni Rp 1.699,53 per kWh.

- Ketetapan tarif listrik bagi golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, nilai yang berlaku mulai januari 2024 yakni Rp 1.444,70 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: