Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diberlakukan 2024? Cek Jadwal Prediksinya
Gaji pensiunan PNS. Sumber Foto. Freepik--
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Rekrut Konsultan PLUT KUMKM untuk Enam Jabatan, Berikut Syarat Bagi Pelamar
- Golongan I c gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 165 ribu.
- Golongan I d gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 256 ribu.
2. Golongan II gaji pensiunan PNS 2024
- Golongan II A gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 833 ribu.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Kapolres yang Dimutasi, Satu Pamen Masuk Yanma Polri
- Golongan II b gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 953 ribu.
- Golongan II c gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 78 ribu.
- Golongan II d gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 208 ribu.
3. Golongan III gaji pensiunan PNS 2024
BACA JUGA:Bawa Performa Dimensity 9300 Hingga RAM 16GB, Intip Kelebihan HP iQOO Neo9 Terbaru 2023
- Golongan III A gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 558 ribu.
- Golongan III b gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 709 ribu.
- Golongan III c gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 886 ribu.
- Golongan III d gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 Juta 29 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: