Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diberlakukan 2024? Cek Jadwal Prediksinya

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diberlakukan 2024? Cek Jadwal Prediksinya

Gaji pensiunan PNS. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Rekrut Konsultan PLUT KUMKM untuk Enam Jabatan, Berikut Syarat Bagi Pelamar

- Golongan I c gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 2 juta 165 ribu.

- Golongan I d gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 2 juta 256 ribu.

2. Golongan II gaji pensiunan PNS 2024

 - Golongan II A gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 2 juta 833 ribu.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Kapolres yang Dimutasi, Satu Pamen Masuk Yanma Polri

- Golongan II b gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 2 juta 953 ribu.

- Golongan II c gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 3 juta 78 ribu.

- Golongan II d gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 3 juta 208 ribu.

3. Golongan III gaji pensiunan PNS 2024

BACA JUGA:Bawa Performa Dimensity 9300 Hingga RAM 16GB, Intip Kelebihan HP iQOO Neo9 Terbaru 2023

-  Golongan III A gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 3 juta 558 ribu.

- Golongan III b gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 3 juta 709 ribu.

- Golongan III c gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 3 juta 886 ribu.

- Golongan III d gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 4 Juta 29 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: