Janjikan Proyek dengan Menyetor Uang Fee, Oknum Pejabat Diamankan Polres Metro
Oknum pejabat pada Dinas PUTR Kota Metro diamankan Polres Metro-Polres Metro-
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro.
Penangkapan HJ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Lamtim tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan penipuan dan penggelapan uang yang akan digunakan sebagai setoran fee proyek sumur bor di Dinas PUPR Lamtim.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali memaparkan, penangkapan HJ pada 27 Desember lalu dilakukan dari adanya laporan dari korban, inisial EY.
BACA JUGA:Dua Pemenang Gebyar Mandiri Simpur Center Diumumkan, Ini Nama Mereka yang Beruntung
"Dari laporan korbannya, dan hasil penyelidikan dari gelar perkara terhadap laporan korban EY, kita amankan HJ. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujarnya.
Kasat mengatakan, dugaan penipuan tersebut atas proyek sumur bor oleh HJ terhadap EY. Tersangka menjanjikan sebuah proyek sumur bor pada Dinas PUPR Lamtim.
"Aksi tersangka ini dilakukan di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Jadi HJ menjanjikan kepada korban EY proyek sumur bor pada Dinas PUPR," kata dia.
BACA JUGA:Dua Pemenang Gebyar Mandiri Simpur Center Diumumkan, Ini Nama Mereka yang Beruntung
Kasat melanjutkan, EY dimintai setoran proyek oleh HJ, yang dikirimkan atau transfer secara bertahap.
"Awalnya korban dimintai setoran uang sebesar Rp100 juta, dan uang tersebut diberikan tunai ke HJ. Lalu, berlanjut di 4 Oktober 2023, HJ kembali meminta uang Rp100 juta, dan ditransfer ke rekening atas nama HJ," jelasnya.
Proyek sumur bor tersebut, lanjutnya, dijanjikan oleh HJ pada November 2023. Namun, sampai waktunya lewat, proyek tersebut tidak juga diberikan oleh HJ. Sehingga, EY melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro.
BACA JUGA:Penghujung Tahun, Realisasi Pelayanan DPMPTSP Pesawaran Lampaui Target
"Janjinya akan diberikan proyek sumur bor pada November 2023. Sampai sat inu, korban tidak juga diberikan proyek tersebut, dan uangnya pun juga tidak dikembalikan. Korban mengalami kerugian Rp200 juta," ungkapnya.
Iptu Rosali mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, dan juga sudah mengamankan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: