Soal 'Keluhan' DBH Kabupaten Kota, Ini Jawaban Pemprov Lampung

Soal 'Keluhan' DBH Kabupaten Kota, Ini Jawaban Pemprov Lampung

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memberikan keterangan.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Produk Anyaman Dapat Peluang Business Matching di UMKM EXPO (RT) BRILIANPRENEUR 2023

"Kalau dibayarkan semua akan macet. Prinsipnya dari anggaran itu jangan sampai ada namanya mandatory spending tidak terlaksana karena itu," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Fahrizal Darminto, peran TAPD harus dapat menata agar semuanya dapat berjalan tanpa ada yang mogok.

"Jangan sampai ada yang mogok, ada gaji tidak terbayar, atau sertifikasi guru, tidak pernah kita tunda. Mudah-mudahan kedepan pendapatan lebih bagus dan realisasinya lebih lancar," ungkapnya.

Tidak lupa dirinya menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menekankan agar DBH yang telah ditransfer benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:3 Wisata Lampung yang Cocok Buat Liburan Bareng Keluarga, Cek Tarif dan Fasilitas Lengkapnya

"Kalau pajak rokok itu digunakan untuk bidang kesehatan. Kalau DBH pajak daerah itukan sumbernya PKB dan BBN-KB berarti fokusnya pada perbaikan infrastruktur," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Fahrizal Darminto, terkait dengan penyaluran DBH tahun anggaran 2023, pemprov telah menyampaikan surat kepada Bupati/Wali Kota nomor 900/5675/VI.02/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota T.A. 2023.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat melalui Zoom Meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada tanggal 27 Desember 2023.

"Pembayaran empat triwulan DBH ini sudah sesuai perkiraan dengan yang dianggarkan setiap kabupaten/kota karena kan kita sudah melakukan evaluasi di sini, dilihat sudah cocok," ucapnya.

BACA JUGA:Hukum Salat Bagi Orang yang Lupa Masih Dalam Keadaan Junub, Begini Penjelasan Syaikh Shalih Al-Fauzan

Dirinya juga mengharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH provinsi.

Mengingat DBH provinsi hanya berkontribusi paling besar 10 persen dari total pendapatan kabupaten/kota.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: