Penggunaan Baret Merah Polri, Apa Makna dan Satuan yang Memakainya?
Serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Tanggamus dengan perwira yang mengenakan baret merah tua. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
BACA JUGA: Mending Beli Oppo Reno11 5G Versi Standar atau Versi Pro? Cek Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
Salah satunya digunakan oleh anggota Polri yang bertugas di bagian reserse kriminal.
Menurut AKP Agustina Nilawati, memang dahulu ada pemakaian baret merah untuk reserse.
"Apabila memakai baret merah atau anggota reserse, sudah melalui proses pembaretan," kata AKP Agustina Nilawati, Rabu, 3 Januari 2024.
Beberapa tahun lalu sempat ditiadakan. Namun kemudian penggunaan baret warna ini kembali diberlakukan.
BACA JUGA: Apa Itu Multifinance? Simak Pengertian dan Jenisnya
BACA JUGA: 119 Daftar Perusahaan Multifinance yang Ada di Indonesia
"Baru Diberlakukan kembali sekitar tahun 2023 ini," sebut AKP Agustina Nilawati.
Dilanjutkan, penggunaan baret merah Polri ini diberlakukan untuk anggota reserse.
Baik itu mereka yang bertugas di reskrim, reserse khusus maupun narkoba.
"Jika anggota reserse sedang memakai baju dinas Polri, harus menggunakan tutup kepala baret merah," urainya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: