Polisi Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Joki CPNS Kejaksaan, Total Sudah 2

Polisi Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Joki CPNS Kejaksaan, Total Sudah 2

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu tersangka kasus Joki CPNS Kejaksaan kembali ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Salah satu orang yang ditetapkan tersangka itu merupakan seorang mahasiswa ITB Institut Teknologi Bandung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu tersangka dengan inisial CZPA.

BACA JUGA:Daftar Mobil Matic Bekas Murah dan Masih Keren di Tahun 2024, Lengkap Dengan Keunggulannya

"Ya benar, ada satu lagi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan merupakan mahasiswa ITB," ujarnya, Kamis 4 Desember 2023.

Menurut Donny, bahwa penetapan satu tersangka dalam kasus Joki CPNS Kejaksaan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari laporan baru.

"Jadi pengembangan dari laporan baru. Telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan CZPA ini sebagai tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Percepat Pengoperasian Dermaga Batu Balai, Dirjen dan Direktur Perhubungan Laut Bakal Kunjungi Tanggamus

Sosok tersangka CZPA ini sebenarnya sama halnya dengan RDS. Yakni sebagai joki. "Ya jadi tugasnya sama (Joki)," ungkapnya.

Dari penetapan itu, CZPA pun dijerat dengan pasal yang turut bersama dengan RDS yakni Pasal 35 Jo Pasal 51 UU, No. 11 tahun 2008. Yang dimana sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah," terangnya.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan SKB CPNS 2023 Lengkap Dengan Jadwal Tahapannya

Ditanya apakah pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka? Dirinya hanya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru menetapkan 2 tersangka.

Polisi juga telah meningkatkan perkara tahap penyidikan ini diketahui turut memburu 5 terduga pelaku selain RDS lainnya masing-masing inisal A, R, T, A, dan I. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: