Untuk PNS, Mau Naik Pangkat Lebih Cepat? Ini Syaratnya

Untuk PNS, Mau Naik Pangkat Lebih Cepat? Ini Syaratnya

Menpan RB tawarkan kenaikan pangkat PNS agar lebih cepat. Sumber Foto. Kemenpan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini syarat yang harus dipenuhi bagi para PNS yang mau naik pangkat lebih cepat tahun 2024.

Sebagaimana disampaikan Kemenpan RB Abdullah Azwar Anas, bahwa pada tahun 2023 lebih dari 100 ribu formasi PNS di daerah 3T tidak terisi.

Adapun yang dimaksud formasi di daerah 3T yakni tertinggal, terdepan dan terluar.

Untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi lagi, pemerintah di tahun 2024 bakal memberikan insentif khusus kepada PNS yang mau ditempatkan pada wilayah 3T.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 2,3 Juta Formasi CPNS 2024, Berikut Ini Daftar Talenta yang Dibutuhkan

Insentif khusus yang dimaksud yakni kenaikan pangkat PNS lebih cepat yang mau ditempatkan di daerah 3T.

Dengan begitu, sebanyak 100 ribu lebih  formasi yang kosong di tahun 2023 bisa terisi oleh para PNS yang mau ditempatkan di daerah 3T.

Selain naik pangkat lebih cepat, PNS yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T juga akan mendapatkan cuti lebih panjang dan fleksibel.

Melalui kebijakan tersebut, tidak ada lagi para PNS yang menumpuk di kota besar melainkan juga terdistribusi secara merata ke daerah terpencil.

BACA JUGA: Dijamin Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji PNS Terbaru yang Berlaku Mulai 2024

Sebagaimana diketahui, banyak ditemui peserta yang telah lolos seleksi CPNS dan di angkat PNS malah mengajukan pindah ke kota besar.

Alhasil, banyak formasi kosong di daerah 3T karena tidak terisi oleh para PNS.

Menanggapi femomena tersebut, Kemenpan akan segera merumuskan kebijakan terbaru untuk insentif khusus yang bakal diterima para PNS.

Termasuk juga, kenaikan golongan ataupun pangkat yang lebih cepat untuk para PNS di wilayah 3T dibandingkan di perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: