Polres Lampung Timur Amankan 2 Pengedar Sabu-Sabu

Polres Lampung Timur Amankan 2 Pengedar Sabu-Sabu

Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.

Dari ungkap kasus itu, Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka, masing-masing SD (25) warga Lampung Selatan dan RD (27) warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli yang dilaksanakan personil Sat Narkoba di wilayah Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti, Rabu 3 Januari 2024.

Patroli tersebut dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Pasir Sakto.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS di Metro Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Saat patroli tersebut, personil Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 2 tersangka, pukul 16.00 Wib.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 gram.

Kemudian, 4 bungkus plastik kip bening bekas pakai dan 2 buah sedotan plastik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 dan  atau pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:PAD Kabupaten Mesuji Tahun 2023 Lampaui Target, Segini Nilainya

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Sabtu 5 Januari 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: