Hukum Mandi Wajib Jika Mimpi Basah saat Berpuasa Menurut Syaikh Shalih Al-Utsaimin

Hukum Mandi Wajib Jika Mimpi Basah saat Berpuasa Menurut Syaikh Shalih Al-Utsaimin

Hukum mandi wajib jika seseorang mengalami mimpi basah saat tidur dalam keadaan puasa di siang hari bulan Ramadhan. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Hukum mandi wajib harus dilakukan apabila seorang kaum Muslimin wal Musliman dalam keadaan berhadas besar seperti junub, setelah haid atau nifas.

Jika orang tersebut dalam keadaan junub disebabkan telah berhubungan dengan suami atau istrinya. Maka ia harus mengerjakan mandi junub.

Hukum mandi junub adalah wajib bagi siapa saja yang telah berada dalam keadaan junub yang diketahui sebagai salah satu hadas besar.

Kemudian apa hukumnya jika mimpi basah saat berpuasa, apakah puasanya batal atau tidak?

BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Dengan Air Kurang Dari Dua Kolah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Dalam hal tersebut Asy-Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hukum puasanya di dalam Majmu’ul Fatwa.

Menurut Asy-Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, apabila seseorang yang sedang dalam keadaan berpuasa.

Kemudian orang itu bermimpi (mimpi basah) saat siang hari puasanya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya.

Alasannya disebabkan hal tersebut terjadi bukan karena keinginannya, melainkan seseorang yang tidur sehingga tidak dicatat kesalahannya.

BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Dengan Air Kurang Dari Dua Kolah, Begini Penjelasan Buya Yahya

 Di sisi lain, bagaimana hukum mandi junub apabila seseorang junub diwaktu subuh bulan Ramadhan.

Ketika seseorang mengalami junub di malam hari, entah itu disebabkan mimpi basah maupun sehabis melakukan hubungan badab.

Lalu sampai masuk waktu Subuh orang tersebut belum mandi wajib, maka puasanya tetap sah sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Tirmidzi.

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu’anhuma, mereka menceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: