Sekda: Sewa Lahan Kota Baru Untuk Memberi Kepastian Dalam Pengelolaan Aset

Sekda: Sewa Lahan Kota Baru Untuk Memberi Kepastian Dalam Pengelolaan Aset

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Desa Sri Pendowo, Kabupaten Lampung Timur, dan petani penggarap lahan Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 10 Januari 2024 demo di kantor DPRD Lampung.

Demo tersebut mambawa dua tuntutan. Pertama, masyarakat Desa Sri Pendowo meminta pemerintah mencabut sertifikat yang telah diterbitkan atas lahan yang telah digarap masyarakat.

Kedua, petani Kota Baru meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencabut SK sewa lahan yang digarap oleh petani.

Terkait hal tersebut, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, untuk tuntutan masyarakat dari Lampung Timur pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

BACA JUGA:Waktu yang Tepat Membaca Niat Mandi Wajib Menurut Buya Yahya

"Kita pelajari dulu apakah yang Lampung Timur ini permasalahan hukum atau bukan. Kalau permasalahan hukum ya aparat penegak hukum. Kalau masalah administrasi kita selesaikan," ujar Fahrizal Darminto, Kamis 11 Januari 2024.

Untuk lahan Kota Baru, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa lahan tersebut milik pemerintah daerah yang sudah bersertifikat.

"Memang belum dibangun semua. Jadi ada tempat-tempat yang masih kosong untuk itu kita perbolehkan untuk menggarapnya," ucapnya.

g"Tapi (menggarap, red) dengan perjanjian, jadi jelas siapa saja yang menggarapnya," ucapnya.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Bertemu Orang Tua Alumni SMKN Jateng, Cerita Anaknya jadi TNI

Perjanjian sewa ini, menurut Fahrizal Darminto memiliki batas waktu bisa satu tahun dan seterusnya.

"Kalau dianggap masih memerlukan dan lahan itu belum dipergunakan bisa diperpanjang. Ini adalah kepastian dalam pengelolaan aset," tuturnya.

"Tidak boleh aset itu milik pemda digarap orang lain tapi tidak jelas siapa orang itu dan sampai kapan waktunya. Prinsip pengelolaan aset adalah pemanfaatan dan kejelasan. Itu yang kita lakukan," ungkapnya.

Begitu juga terkait pernyataan masyarakat penggarap lahan Kota Baru yang menyebut dulu ada pernyataan lisan membebaskan menggarap itu, Fahrizal Darminto menyebut hal tersebut tidak benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: