Sekda: Sewa Lahan Kota Baru Untuk Memberi Kepastian Dalam Pengelolaan Aset

Sekda: Sewa Lahan Kota Baru Untuk Memberi Kepastian Dalam Pengelolaan Aset

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Intip Spesifikasi HP RAM Besar Vivo Y100i Power, Bawa Layar 120Hz Hingga Internal 512GB

"Itu salah, yang benar harus ada perjanjian. Aset harus dikelolah dengan benar, ada dasar hukumnya. Masuk ke PAD kita. Kita tetap sosialisasi kepada masyarakat yang belum mau," ucapnya. 

"Ini untuk memberi kepastian. Kalau ada perjanjian kan ada batas waktu. Kalau gak ada batas waktu kita gak bisa lagi memanfaatkan. Karena gak boleh selama-lamanya. Kalau masih didibutuhkan mereka dan kita belum mau membangun silahkan," tuturnya.

Fahrizal Darminto juga menyebut bahwa sudah banyak penggarap lahan Kota Baru yang telah menandatangani perjanjian.

Ditambahkannya, penetapan tarif sewa lahan Kota Baru tersebut telah dihitung berdasarkan analisa usaha tani. Juga sangat murah.

BACA JUGA:Hutang Rp 2 Miliar tak Dicantumkan di LHKPN, Segini Total Harta Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad

Diketahui, Gubernur Lampung mengeluarkan Pergub Nomor: G/ 293/ VI.02/ HK/ 2022 tentang penetapan sewa tanah Kota Baru yang belum diperuntukkan untuk pembangunan.

Tanah Kota Baru tersebut dapat disewa maksimal lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Besaran sewa tanah Kota Baru sebesar Rp 300 per meter atau Rp 3 juta per hektar selama satu tahun. Pembayarannya wajib disetor ke Kasda Pemprov Lampung di Bank Lampung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: