Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Praktisi hukum Lampung Ardiansyah, SH.--dok Radar Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung oleh Yusran Amirullah pada Rabu 10 Januari 2024. 

Laporan itu terkait dugaan tipu gelap sebesar Rp2 miliar.

Menurut Yusran, Duduk perkara dugaan tipu gelap terjadi pada 29 Juli 2010. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bantah Tuduhan Dugaan Tipu Gelap

Kala itu Yusran memberikan pinjaman Rp4 miliar kepada Musa dan menyebut ada bukti 4 lembar kuitansi. 

Yusran menyebut, utang tersebut belum pernah dicicil dan saat dua kali ditagih pihak Musa beralasan belum ada uang.

Yusran sempat mensomasi Musa namun tidak ditanggapi dan berujung pada pelaporan. 

BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan Ke Polda Lampung, Ini Permasalahannya

Pihak Musa sendiri melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu membantah laporan Yusran ke polisi. 

Menurut Sopian Sitepu, kliennya dengan Yusran tak pernah ada hubungan bisnis.

Baik berupa uang pinjaman maupun uang titipan.

BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Canangkan Gerakan Gemar Membaca 30 Menit

Dikatakan oleh Sopian, kuitansi dibuat atas nama Yusran Amirullah, sehingga perlu pihaknya mencari kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detil dengan pelapor.

"Mengenai laporan dari yang bersangkutan (Yusran, Red) bahwa berkaitan dengan pengaduan pelapor yang merupakan laporan pengaduan masyarakat tertanggal 10 Januari 2024, secara hukum pidana tertulis dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 KUH Pidana," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: