Benarkah Orang yang Meninggal Karena Asam Lambung Termasuk Mati Syahid? Begini Haditsnya

Benarkah Orang yang Meninggal Karena Asam Lambung Termasuk Mati Syahid? Begini Haditsnya

Orang yang meninggal karena luka atau sakit lambung yang menyebabkan penyakit perut termasuk kategori mati syahid. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA: Oppo Reno 11 Pro 5G Ikutan Hadir di Indonesia, Intip Spesifikasinya yang Digadang Bawa Performa Dimensity 8200

6. Meninggal karena tertimpa reruntuhan adalah syahuid.

7. Meninggal karena melahirkan adalah syahid.

Sedangkan orang yang mati syahid karena berperang di jalan Allah dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, yang artinya:

“Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid, siapapun yang terbunuh karena membela agamanya termasuk syahid, yang mati terbunuh karena membela dirinya termasuk syahid dan orang yang terbunuh karena membela keluarganya termasuk syahid,” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

BACA JUGA: Cuma Modal Kopi Bisa Dapat Wajah Glowing Bebas Jerawat, Begini Cara Membuat Maskernya

Meskipun terkesan menyeramkan saat mendengar tentang kabar kematian, namun mati syahid disebut memiliki banyak manfaat bagi ruh orang yang meninggal.

Manfaat mati syahid adalah ketika sakaratul maut maka ruh kita akan merasa seperti digigit semut.

Selain itu orang yang mati syahid juga dijanjikan masuk surga-Nya, diampuni dari segala dosa dan dibebaskan dari siksa kubur.

Kemudian diselamatkan pada hari kiamat hingga dibagikan sebanyak 70 syafaat bagi keluarganya.

BACA JUGA: 3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening

Akan tetapi mati syahid dapat terhalang karena suatu hal yang ditinggalkan di dunia yaitu utang.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, pada masa itu ada orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apakah jika ia gugur dijalan Allah maka dosa-dosanya akan gugur. 

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:”Benar, selama kamu bersabar ketika perang, menaruh harapan besar untuk diberi pahala, terus maju dan tidak mundur, kecuali utang. Jibril baru saja menyampaikan hal itu kepadaku,” (HR Muslim dan Ahmad).

Merujuk pada hadis tersebut, maka dapat diartikan bahwa pahala jihad seseorang tidak bisa menjadi kafarah hak sesame manusia yang belum terbayarkan termasuk utang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: