3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening
Modus langsung transfer ke rekening menjadi salah satu ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai. ILUSTRASI/FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai oleh Masyarakat menurut OJK.
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia menghimbau Masyarakat tetap waspada pinjaman online ilegal yang berdampak merugikan bagi para korbannya.
Pinjaman online yang tidak terdaftar atau masuk dalam kategori ilegal karena lembaganya tidak resmi tersebut patut diwaspadai.
Apalagi berbagai cara dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab agar masyarakat mengajukan pinjol.
BACA JUGA: Simak! Ini 3 Jalan Dapat Uang Tanpa Pinjol
Melansir pasarmodal.ojk.go.id, terdapat beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang memberikan modus penawaran pinjaman modal kepada targetnya.
1. Modus pertama biasanya akan dilakukan melalui pesan singkat baik lewat SMS maupun WhatsApp.
Pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman yang menjanjikan lewat nomor tidak dikenal dan tidak ada pada kontak yang tersimpan di HP.
Biasanya pinjol ilegal seperti ini akan menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Mobil Matic 2024 Dengan Transmisi Oke dan Harga Terjangkau
Padahal pada faktanya, penyampaian penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna dilarang bagi fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK Indonesia.
Modus yang satu ini tetap tidak boleh diremehkan dan harus dilaporkan agar segera ditindak lanjuti.
Jika terdapat indikasi adanya penyalahgunaan data untuk pinjol ilegal dapat dilaporkan dengan cara berikut:
Langkah pertama adalah dengan mengunjungi laman pengaduan melalui situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: