Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah? Begini Aturannya Menurut Agama Islam

Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah? Begini Aturannya Menurut Agama Islam

Hukum hamil diluar nikah menurut Islam. Sumber Foto. Pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hamil diluar nikah sering kali kerap menjadi pertanyaan terutama mengenai statusnya anak yang dikandung.

Untuk itu, hukum hamil diluar nikah mengundang banyak pendapat dari berbagai kalangan masyarakat.

Lantas seperti apa aturan Islam memandang hukum diluar nikah apakah pernikahannya sah atau tidak.

Dilansir dari berbagai sumber islam, ada 4 Mazhab yang berpendapat mengenai aturan hukum di luar nikah menurut pandangan agama islam.

BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia Ada di Campus Expo SMAN 3 Metro

Sebagaimana diketahui, Mazhab merupakan suatu istilah  di dalam ajaran islam yang merujuk pada suatu aliran atau pemikiran untuk dijadikan pedoman dalam menentukan hukum.

Sesuai kaidah ajaran islam, masing-masing Mazhab memberikan pandangannya mengenai hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah.

Pendapat pertama, Imam Ahmad bin Hanbal menyebut bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki.

Pernikahan tidak boleh berlangsung sampai perempuan tersebut melahirkan kandungannya.

BACA JUGA:Lewat Digitalisasi, Holding Ultra Mikro BRI Group Permudah Layanan Keuangan Lebih Efisien

Pendapat kedua, dari Mazhab Syafii bahwa dikatakan perempuan hamil di luar nikah boleh saja langsung dinikahkan dan tidak terhalang masa idah.

Masa idah tidak berlaku sebab wanita ini tidak memiliki keterikatan dengan suami sebelumnya.

Lain halnya dengan wanita hamil yang telah bersuami maka jika ingin menikah lagi harus menunggu masa idah sampai bayinya lahir.

Pendapat ketiga dari Malikiyyah bahwa di dalam aturan islam tidak sah perkawinan kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: