Iklan Bos Aca Header Detail

Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah? Begini Aturannya Menurut Agama Islam

Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah? Begini Aturannya Menurut Agama Islam

Hukum hamil diluar nikah menurut Islam. Sumber Foto. Pixabay--

BACA JUGA:Haruskah Berwudhu Lagi Setelah Mandi Junub? Simak Penjelasannya

Kemudian laki- laki yang ingin menikahi perempuan tersebut maka syaratnya keduanya harus bertaubat terlebih dahulu.

Pendapat keempat dari Madzhab Hanafiyyah yang menyebutkan bahwa.

- pernikahan tetap sah baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.

Sesuai dengan syaratnya harus bertaubat dan minta ampun kepada Allah Swt.

BACA JUGA:Oknum Kepala Puskesmas di Waykanan Diduga Koordinir Bidan untuk Pilih Caleg

- Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili dan tidak boleh dicampuri  kecuali sudah melahirkan.

-   Menikah dengan orang lain boleh saja asal sudah melahirkan.

- Boleh menikah asal sudah melewati masa haid dan suci.

Itulah penjelasan mengenai hukum hamil diluar nikah berdasarkan pandangan 4 Mazhab ajaran islam.

BACA JUGA:Begini Cara Bikin Minuman Kolagen Alami untuk Kulit Wajah Jadi Lebih Sehat Anti Keriput

Perlu dipahami, bahwa di dalam islam zina sangat diharamkan dan terhina.

Oleh karena itu, sebagai umat islam wajib hukumnya untuk menjauhi zina apalagi sampai hamil.

Ingatlah bahwa sesungguhnya azab Tuhan sangatlah pedih bagi manusia yang mendekati zina.

Dan bertaubatlah sebelum terlambat karena sesungguhnya Allah swt maha pengasih lagi maha penyayang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: