Ternyata, KPK Telah Titipkan Gedung Graha Mandala Alam Kepada Pemkot Bandar Lampung, Tapi...

Ternyata, KPK Telah Titipkan Gedung Graha Mandala Alam Kepada Pemkot Bandar Lampung, Tapi...

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini meninjau gedung Graha Mandala Alam yang bakal dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung.

Kedatangan KPK didasari dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Hal tersebut diamini Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Rabu, 17 Juni 2024 di bilangan Way Halim Bandar Lampung.

Eva mengamini bahwa KPK dan BPKAD Bandar Lampung telah meninjau atau mengecek kondisi gedung bukti korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Mangku Negara tersebut.

BACA JUGA:Persilamtim Wakili Lampung Pada Kompetisi Sepak Bola Piala Suratin U-17 di Surabaya

"Iya, sudah kemarin," katanya.

Meski begitu, menurutnya pada tinjauan tersebut baik BPKAD dan KPK melihat semua fasilitas gedung sudah tidak ada di dalamnya.

Sebut saja seperti TV, AC, hingga fasilitas masjid di gedung tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi.

"Ya tapi itu, memang kita harus memperbaiki, fasilitasnya, bagusin, dan memanfaatkan gedung itu untuk masyarakat. Tapi itu semua udah kita beresin (yang hilang, red)," singkatnya.

BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Rp 600 Ribu Dari Kartu Prakerja Gelombang 63, Ikuti Tahapannya

Sementara itu, Kepala BPKAD M. Nur Ramdhan menyebutkan kedatang KPK beberapa waktu lalu adalah untuk membahas persiapan hibah gedung Graha Mandala Alam tersebut.

"Namun hal itu diperlukan proses administrasi," ujarnya.

Sampai proses yang membutuhkan persetujuan Presiden itu dilakukan, barulah diserahkan resmi ke Pemkot Bandar Lampung.

Sementara ini, kata dia, KPK hanya menitipkan gedung tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: