Kasus Dugaan Korupsi Meubelair SD dan SMP di Tanggamus Rugikan Negara Rp 600 Juta

Kasus Dugaan Korupsi Meubelair SD dan SMP di Tanggamus Rugikan Negara Rp 600 Juta

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi, Rabu 17 Januari 2024. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2020. 

"Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.15 WIB bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan Penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi dan BOs Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus pada pengadaan meubelair yang bersumber dari Dana APBN tahun 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Dugaan tipikor ini, kata Ricky, dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Penerbangan Pertama Rute Lampung-Bali, Pemprov Optimis Mampu Dongkrak Pariwisata

Pada periode Oktober 2020-31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan, di mana link tersebut langsung mengarahkan pada meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp 23.000.000,00. 

"Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah," kata Ricky. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 606.347.357.

Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Tanjungkarang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: