Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Barat Copot Jabatan Ketua Panwascam

Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Barat Copot Jabatan Ketua Panwascam

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lampung barat, telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor adalah Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat Ubaidillah Zuhri.

Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Lampung Barat telah menidaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Proses ini mengacu pada Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengatakan, dari hasil kajian tersebut kemudian diputuskan melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu Lampung Barat.

BACA JUGA:Akhirnya, Tersangka Ilegal Loging yang DPO 1 Tahun Berhasil Diamankan

”Dalam proses kajian untuk pengambilan keputusan Bawaslu Lampung Barat melakukan serangkaian proses klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi guna menggali informasi secara akurat sehingga menjadi dasar Bawaslu Lampung Barat mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa,” ungkapnya.

Dijelaskan, hasil keputusan yang dituangkan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Lampung Barat Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa.

”Sanksi ini merupakan bentuk ketegasan serta integritas Bawaslu Lampung Barat dalam mengawasi proses Pemilu dan tanpa tebang pilih dalam penanganan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Kedepan, lanjut dia, Bawaslu akan melakukan pembinaan terhadap Panwaslu Kecamatan agar tidak salah dalam menafsirkan peraturan.

BACA JUGA:Kunjungi Kemenkes, Pj. Bupati Tanggamus Usul Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Pulau Tabuan

Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) melaporkan Panwascam Pagar Dewa kepada Bawaslu Lampung Barat pada Jumat 5 Januari lalu.

Laporan yang disampaikan oleh LSM ke Bawaslu Lampung Barat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: