Dilaporkan Pencabulan, Pemuda Asal Batanghari Lampung Timur Ditangkap, Korbannya Ternyata…
Anggota Polsek Batanghari, Polres lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--
Berdasar laporan dan hasil penyelidikan serta alat bukti yang cukup, polisi mengamankan AS.
Ketika menjalani pemeriksaan, AS mengaku sudah dua kali mencabuli korban.
BACA JUGA: Polwan Cantik Kapolsek Termuda di Lampung, Dua Bulan Menjabat Ungkap Empat Kasus
Dalam kasus ini, ia akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan/atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, Sabtu 20 Januari 2024.
Sebelumnya, GF (13), anak di bawah umur asal Kecamatan Metro Utara, Metro, Lampung juga jadi korban pencabulan.
Pelakunya adalah BS (16), remaja asal Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
BACA JUGA: Fitur Canggih Sony Xperia 5 V yang Bawa Snapdragon Elite Gaming TM
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengungkapkan, pencabulan tersebut dilakukan BS pada 26 Desember 2023.
Sebelumnya BS mengajak korban ke kosan yang ada di wilayah Kecamatan Pekalongan. Di sana, remaja di bawah umur ini memaksa melakukan hubungan intim.
Kejadian itu terungkap setelah orang tua korban mencari putrinya yang tidak ada di rumah.
Orang tua korban mendapat informasi putrinya berada di sebuah kosan di Kecamatan Pekalongan.
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Dengan Air Kurang Dari Dua Kolah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: