Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Petani di Tulang Bawang, Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Petani di Tulang Bawang, Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Pelaku diamankan Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang petani di Kabupaten Tulang Bawang ditangkap aparat kepolisian.

Oknum petani tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Gedung Aji.

Pelaku yakni Andre (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Aji. 

BACA JUGA:Sinopsis Drama A Shop For Killers, Drakor Terbaru 2024 yang Tampilkan Pesona Lee Dong Wook

Mulanya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdapat salah satu rumah di Kampung Gedung Aji diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

pada hari Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah yang diinformasikan tersebut.

"Kami menangkap pemilik rumah dan menyita BB narkotika jenis sabu," kata AKP Indik, 21 Januari 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti (BB) 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu

BACA JUGA:Bahas Konsep Adil Dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Narkoba itu memilik erat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: