Oknum Anggota Polres Pringsewu di PTDH, Ini Penyebabnya

Oknum Anggota Polres Pringsewu di PTDH, Ini Penyebabnya

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional dilanjut dengan PTDH salah satu oknum anggotanya.--

PRINGSEWU RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu anggota Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu di sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi bagi anggota polisi bernama Bripka ME tersebut karena terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.

Prosesi PTDH tanpa kehadiran yang bersangkutan (non absensial) di pimpin Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya bersamaan dengan upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lapangan apel mapolres, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Harga Mulai 4 Jutaan, Inilah Referensi HP RAM Besar Dalam Spesifikasi HP IQOO Z7 5G

Kapolres dalam keterangan tertulisnya mengaku berat dan sedih harus melakukan upacara pemberhentian anggotanya tersebut.

"Karena PTDH ini akan berimbas bukan hanya bagi personel, tapi juga bagi keluarga besarnya," ungkap AKBP Benny Prasetya.

Prosesi PTDH, menjadi langkah keras wujud penegakan disiplin di lingkup kepolisian.

Tak hanya sebagai sanksi bagi yang bersangkutan, namun juga dapat diambil hikmah juga sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain untuk disiplin.

BACA JUGA:Dijamin Liburan Seru Banget! 5 Wisata Pantai Instagramable di Lampung

"Dengan disiplin yang kuat, diharapkan Polres Pringsewu dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga citra positif kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Kejadian ini menjadi cerminan komitmen Polres Pringsewu dalam menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas," tegasnya.

Sebelum proses PTDH, para pimpinan sebelumnya telah mengambil langkah untuk perbaikan bagi yang bersangkutan. 

“Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainya sebelum ditetapkan pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," katanya.

Sementara itu terkait upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, upacara tersebut mengandung maksud agar tidak lupa kepada para pejuang bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: